Pemuda Ini Ditangkap, 9.100 Warga Terselamatkan dari Candu Sabu

Kamis, 10 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
Pemuda Ini Ditangkap,...
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang, Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane. Foto/iNews TV/Taufik Budi
A A A
Sedikitnya 9.100 warga terselamatkan dari candu narkoba jenis sabu yang diduga diedarkan seorang pemuda di Kota Semarang , Jateng. Pelaku dibekuk di depan Lapas Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, pada Senin 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka CG (29) diketahui merupakan warga Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 101,3 gram. CG menerangkan jika sabu tersebut milik A. (Baca juga: Tukang Jahit dan Ketua RW yang Berani Nantang Gibran di Pilkada Solo)

"Sabu tersebut disuruh untuk diletakkan di depan Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, Kamis (10/9/2020). (Baca juga: Kreatif, Kandang Ayam Disulap Jadi Sekolah Kartun Sidareja Purbalingga)

Dalam pemeriksaan polisi, CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dia mengambil 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram untuk diletakkan pada tempat yang telah ditentukan.

"Satu paket sabu telah diletakkan di suatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu," tambahnya.

Petugas Reserse Narkoba Polda Jateng terus melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tersangka A pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB. Polisi menyita barang bukti 8 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press, dan koper.

"Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9.100 jiwa masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan oleh petugas Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Tersangka CG diancam Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved