Curi Tabung Elpiji, 2 ABG Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi
Kamis, 10 September 2020 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Sebagian warga mengejar kedua pelaku. Warga berhasil mengejar dan menangkap satu dua anak baru gede (ABG) itu di Sambiroro, Purwomatani.
“Setelah terkejar, satu orang berhasil ditangkap warga, satu orang lagi berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Kalasan, Kamis (10/9/2020).
Kompol Sumantri mengemukakan, warga kemudian melaporkan kejadian itu dan membawa salah satu pelaku itu ke Polsek Kalasan. Petugas Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.
Dari informasi yang didapatkan, akhirnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kalasan bisa mengidentifikasikan satu pelain lain dan menangkapnya di Pasekan, Magurwoharjo, Depak pada Rabu (9/9/2020) pukul 15.30 WIB.
“Dua remaja itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kompol Sumantri.
“Setelah terkejar, satu orang berhasil ditangkap warga, satu orang lagi berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Kalasan, Kamis (10/9/2020).
Kompol Sumantri mengemukakan, warga kemudian melaporkan kejadian itu dan membawa salah satu pelaku itu ke Polsek Kalasan. Petugas Polsek Kalasan menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.
Dari informasi yang didapatkan, akhirnya penyidik Unit Reskrim Polsek Kalasan bisa mengidentifikasikan satu pelain lain dan menangkapnya di Pasekan, Magurwoharjo, Depak pada Rabu (9/9/2020) pukul 15.30 WIB.
“Dua remaja itu dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kompol Sumantri.
(awd)
Lihat Juga :