3 Truk Buang Limbah Tinja ke Drainase, DLH DKI Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Pemilik
Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. Untuk itu, ia mengatakan akan memberi sanksi berat pada pemilik truk ini.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar Hugo saat jumpa pers di kawasan Jakarta Timur, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ujar Charles.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar Hugo saat jumpa pers di kawasan Jakarta Timur, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan, pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp100 ribu hingga Rp20 juta.
“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” ujar Charles.
(rca)
Lihat Juga :