Polres Enrekang Sebar 50 Ribu Masker ke Masyarakat
Kamis, 10 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan ini pun digunakan untuk mengingatkan kembali masyarakat Enrekang agar tidak lengah dengan kelonggaran aktivitas saat ini.
Saat ini, sejumlah tempat keramaian yang sebelumnya ditutup telah dibuka kembali. Hanya saja, masyarakatkerap ditemukan melanggar protokol kesehatan , seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Pemindahan Puluhan Napi Asal Makassar ke Enrekang
"Kasus terakhir sudah di angka 93 penderita positif COVID-19 di Kabupaten Enrekang. Tentunya ini menjadi ancaman jika kita tetap lengah. Ayo bersama kita tetap patuh," ujar Sutrisno, Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Adapun sanksi denda Rp50 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah sesuai peraturan bupati, saat ini masih tahap sosialisasi.
Saat ini, sejumlah tempat keramaian yang sebelumnya ditutup telah dibuka kembali. Hanya saja, masyarakatkerap ditemukan melanggar protokol kesehatan , seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Pemindahan Puluhan Napi Asal Makassar ke Enrekang
"Kasus terakhir sudah di angka 93 penderita positif COVID-19 di Kabupaten Enrekang. Tentunya ini menjadi ancaman jika kita tetap lengah. Ayo bersama kita tetap patuh," ujar Sutrisno, Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Adapun sanksi denda Rp50 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah sesuai peraturan bupati, saat ini masih tahap sosialisasi.
(luq)
Lihat Juga :