Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

Minggu, 03 Agustus 2025 - 07:52 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Keputusan Gubernur tentang pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor. (Foto: dok Freepik)
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang pengurangan pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan stimulus ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional. Selain itu juga sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah ibu kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, dasar hukum kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta ketentuan lain mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi obyektif perpajakan serta beban ekonomi yang ditanggung oleh masyarakat pengguna kendaraan bermotor,” ujarnya.

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni:

1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi.

2. Pengurangan sebesar 50 persen juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum.

3. Pengurangan hingga 80 persen diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk:

- Kendaraan tempur
- Kendaraan patroli laut dan udara
- Alat berat untuk kepentingan pertahanan
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
- Kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara
- Pelaporan Pajak Tetap Wajib

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak. Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.

Adanya Kebijakan Gubernur ini, pemprov berharap, mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

“Mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutur Morris.

Untuk informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan cara pelaporan PBBKB, masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk tata cara pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved