Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Sementara tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan dulu, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan dulu, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
(shf)
Lihat Juga :