Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:47 WIB
loading...
Penggugat Wanprestasi...
Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka bekas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), pada Rabu (30/7/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka bekas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), pada Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.

Mobil Esemka yang dihadirkan di PN Solo jenis Bima berwarna silver. Mobil sengaja dihadirkan dalam sidang wanprestasi dengan agenda kesimpulan secara elitigasi.

Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat

Aufaa mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka. Karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka yang baru, Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.



Tak mudah menemukan mobil ini karena butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.

"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.

Mobil yang dibeli menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.

Baca juga: Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator

Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.

Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Sementara tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.

Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.

"Jika sebelum putusan disiapkan dulu, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved