Penggugat Wanprestasi Jokowi Bawa Mobil Esemka Bekas ke PN Solo
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:47 WIB
loading...
Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka bekas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), pada Rabu (30/7/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Penggugat wanprestasi mobil Esemka, Luqmana Re A menghadirkan mobil Esemka bekas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), pada Rabu (30/7/2025). Dia mengaku cukup sulit mendapatkan mobil tersebut dan akhirnya mendapatkan secara online.
Mobil Esemka yang dihadirkan di PN Solo jenis Bima berwarna silver. Mobil sengaja dihadirkan dalam sidang wanprestasi dengan agenda kesimpulan secara elitigasi.
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat
Aufaa mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka. Karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka yang baru, Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.
Tak mudah menemukan mobil ini karena butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.
"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.
Mobil yang dibeli menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.
Baca juga: Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.
Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Sementara tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan dulu, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
Mobil Esemka yang dihadirkan di PN Solo jenis Bima berwarna silver. Mobil sengaja dihadirkan dalam sidang wanprestasi dengan agenda kesimpulan secara elitigasi.
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Tuntutan Penggugat
Aufaa mengaku cukup sulit mendapatkan mobil Esemka. Karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka yang baru, Aufaa mendapatkannya dengan kondisi bekas. Mobil perakitan tahun 2018 dibeli dengan harga Rp45 juta.
Tak mudah menemukan mobil ini karena butuh waktu sekitar satu bulan. Saat mencari di situs jual beli online, ternyata ada yang menjual mobil Esemka seharga Rp50 juta.
"Aslinya Rp50 juta saya tawar Rp40 tapi ditolak, akhirnya tengah-tengah harga Rp45 juta. Mobil untuk jasa angkutan barang di belakang UNS," kata Aufaa.
Mobil yang dibeli menempuh jarak 16.158 kilometer. Meski sudah mendapatkan yang bekas, namun dirinya tetap menginginkan mobil Esemka yang baru.
Baca juga: Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Dirinya ngebet ingin membeli mobil Esemka karena harganya murah dan mobil nasional. Selain itu, baknya juga luas. Sedangkan performa sesuai harga. Mobil dikirim ke Jakarta ke Solo dengan cara ditowing.
Dalam perkara yang tengah disidangkan di PN Solo, Aufaa menggugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1. Sedangkan tergugat 2 mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Sementara tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa Hukum Aufaa, Arif Sahudi mengatakan, mobil sengaja dihadirkan agar dilihat majelis hakim. Pihaknya ingin memastikan bahwa mobil Esemka ada dan ingin membeli. Dalam gugatan, pihaknya ingin membeli dua mobil Esemka.
"Jika sebelum putusan disiapkan dulu, kami beli lagi nanti. Untuk membantu Aufaa cari kerjaan, kan dia mau berwiraswasta," kata Arif Sahudi.
(shf)
Lihat Juga :