Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja
Kamis, 10 September 2020 - 07:09 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membuka posko aduan pelayanan izin investasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membuka posko aduan pelayanan izin investasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel , Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Posko ini nantinya akan melayani aduan masyarakat terkait pelayanan perizinan di wilayah Sulsel. Baca : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil , program yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin ini dilakukan untuk mendorong terselenggaranya program Presiden Jokowi terkait kemudahan berinvestasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. .
"Satgasnya sudah ada, tapi agar di daerah juga berjalan dan kemudahan investasi terwujud. Maka kita juga sudah membuka posko pengaduan. Apalagi kita ketahui izin investasi ini kadang kala banyak masalah," terang Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan Kejaksaan RI sendiri juga telah melakukan MoU dengan Bandan Koordinasi Penanaman Modal, Desember lalu. Pemantauan dan pembukaan posko pengaduan masalah investasi ini juga diatur dalam Inpres No.7 Tahun 2019. Aturan dan MoU tersebut lanjut Idil, menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemantauanan dan bertindak menangani aduan.
"Jadi kami berfikir dasarnya sudah ada, tinggal sekarang bagaimana itu disukseskan, utamanya di Sulsel," jelasnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil , program yang digagas Jaksa Agung ST Burhanuddin ini dilakukan untuk mendorong terselenggaranya program Presiden Jokowi terkait kemudahan berinvestasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. .
"Satgasnya sudah ada, tapi agar di daerah juga berjalan dan kemudahan investasi terwujud. Maka kita juga sudah membuka posko pengaduan. Apalagi kita ketahui izin investasi ini kadang kala banyak masalah," terang Idil kepada SINDOnews.
Idil mengatakan Kejaksaan RI sendiri juga telah melakukan MoU dengan Bandan Koordinasi Penanaman Modal, Desember lalu. Pemantauan dan pembukaan posko pengaduan masalah investasi ini juga diatur dalam Inpres No.7 Tahun 2019. Aturan dan MoU tersebut lanjut Idil, menjadi dasar Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pemantauanan dan bertindak menangani aduan.
"Jadi kami berfikir dasarnya sudah ada, tinggal sekarang bagaimana itu disukseskan, utamanya di Sulsel," jelasnya.
Lihat Juga :