Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura
Kamis, 17 Juli 2025 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Tiga Pelaku Jadi Buronan (H2)
Selain menangkap 13 tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan tiga orang sebagai buron atau Dalam Pencarian Orang (DPO) atau jadi buronan.
Tiga DPO itu antara lain, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) berperan sebagai agen Indonesia, Siu Ha Alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; dan Wiwit berperan sebagai perantara.
Dirrekrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Polda Jabar telah meminta Imigrasi menetapkan status red notice terhadap para DPO. "Kami buru para DPO sampai tertangkap," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, dari 25 bayi yang menjadi korban sindikat ini, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 13 perempuan. Bayi-bayi itu dibuatkan akte kelahiran dimasukkan ke dalam KK seseorang di Pontianak. Orang itu palsu mendapatkan bayaran. Dari akta palsu itu, dibuatlah paspor untuk bayi. Setelah semua lengkap, bayi dibawa ke Singapura.
"Nah ketika ke Singapura, orang tua palsu juga ikut ke sana. Seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka menjual bayi untuk diadopsi oleh adopter di Singapura," ujar Kombes Surawan.
Saat ini, penyidik tengah mendalami para adopter di Singapura. Namun sampai saat ini, penyidik belum mendapatkan data para adopter di Singapura.
"Besok kami akan melakukan penyelidikan di Pontianak, di rumah para tersangka ini untuk mengambil dokumen-dokumen yang masih belum kita dapatkan. Terutama dokumen adopter," tuturnya.
Selain menangkap 13 tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan tiga orang sebagai buron atau Dalam Pencarian Orang (DPO) atau jadi buronan.
Tiga DPO itu antara lain, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) berperan sebagai agen Indonesia, Siu Ha Alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; dan Wiwit berperan sebagai perantara.
Dirrekrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Polda Jabar telah meminta Imigrasi menetapkan status red notice terhadap para DPO. "Kami buru para DPO sampai tertangkap," kata Dirreskrimum.
Kombes Surawan menyatakan, dari 25 bayi yang menjadi korban sindikat ini, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 13 perempuan. Bayi-bayi itu dibuatkan akte kelahiran dimasukkan ke dalam KK seseorang di Pontianak. Orang itu palsu mendapatkan bayaran. Dari akta palsu itu, dibuatlah paspor untuk bayi. Setelah semua lengkap, bayi dibawa ke Singapura.
"Nah ketika ke Singapura, orang tua palsu juga ikut ke sana. Seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka menjual bayi untuk diadopsi oleh adopter di Singapura," ujar Kombes Surawan.
Saat ini, penyidik tengah mendalami para adopter di Singapura. Namun sampai saat ini, penyidik belum mendapatkan data para adopter di Singapura.
"Besok kami akan melakukan penyelidikan di Pontianak, di rumah para tersangka ini untuk mengambil dokumen-dokumen yang masih belum kita dapatkan. Terutama dokumen adopter," tuturnya.
(shf)
Lihat Juga :