Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan 25 Bayi dari Jabar ke Singapura
Kamis, 17 Juli 2025 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak 2023.
"Mereka telah menjual 25 bayi. Para pelaku membeli bayi sejak dalam kandungan. Tersangka menyerahkan bayi-bayi baru lahir kepada penampung M, Y, W, dan J dengan harga berkisar Rp10 juta-Rp16 juta," kata Kabid Humas, Kamis (17/7/2025).
Kemudian, ujar Kabid Humas, penampung M dan YT merawat bayi-bayi tersebut dengan pengasuh tersangka YN. YN digaji oleh tersangka L sebesar Rp2,5 juat dan Rp1 jt biaya keperluan bayi.
Setelah bayi berusia di atas 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi- bayi tersebut dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh YN. Penyerahan bayi tergantung arahan L.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut dipindahkan ke Pontianak oleh L melalui AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti, akte kenal lahir, dan paspor. Untuk dokumen itu, tersangka AHA melakukan pemalsuan.
Selain membuat dokumen bayi, tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan
identitas bayi kedalam kartu keluarga (KK), dan mendapat im alan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta.
Selama berada dipontianak, bayi-bayi tersebut, diasuh oleh beberapa pengasuh yang berada dibawah kendali tersangka AHA. Setiap pengasuh mendapat bayaran sebesar Rp2,5 juta per anak.
"Bayi-bayi itu selanjutnya diadopsi secara ilegal di Singapura. Korban berangkat ke luar negeri sesuai data imigrasi dan dokumen. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, berusia sekitar 5-14 bulan," ujar Kombes Hendra.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total bayi yang dipedagangkan oleh sindikat ini sebanyak 25 orang. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diamankan yang saat ini berada di sebuah panti asuhan di Kota Bandung, dan 4 bayi lainnya masih dalam pencarian. Sebab empa bayi itu ditolak masuk ke Singapura karena tidak dilengkapi dokumen sah.
"Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 26 lembar fotokopi akta lahir; 15 lembar fotokopi kartu keluarga; 26 KTP; 8 akta perkawinan; 2 bundel hasil laboratorium, 5 bundel paspor, 4 bundel rekening koran; 9 handphone; 1 lembar dokumen cap notaris; 1 ayunan bayi; 2 kartu identitas anak; dan 1 buku kesehatan ibu dan anak," kata Dirreskrimum.
"Mereka telah menjual 25 bayi. Para pelaku membeli bayi sejak dalam kandungan. Tersangka menyerahkan bayi-bayi baru lahir kepada penampung M, Y, W, dan J dengan harga berkisar Rp10 juta-Rp16 juta," kata Kabid Humas, Kamis (17/7/2025).
Kemudian, ujar Kabid Humas, penampung M dan YT merawat bayi-bayi tersebut dengan pengasuh tersangka YN. YN digaji oleh tersangka L sebesar Rp2,5 juat dan Rp1 jt biaya keperluan bayi.
Setelah bayi berusia di atas 2-3 bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi- bayi tersebut dikirim ke Jakarta. Proses pemindahan bayi dilakukan oleh YN. Penyerahan bayi tergantung arahan L.
Selanjutnya, bayi-bayi tersebut dipindahkan ke Pontianak oleh L melalui AHA untuk dibuatkan dokumen yang berkaitan dengan jati diri bayi seperti, akte kenal lahir, dan paspor. Untuk dokumen itu, tersangka AHA melakukan pemalsuan.
Selain membuat dokumen bayi, tersangka AHA juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan
identitas bayi kedalam kartu keluarga (KK), dan mendapat im alan sebesar Rp5 juta-Rp6 juta.
Selama berada dipontianak, bayi-bayi tersebut, diasuh oleh beberapa pengasuh yang berada dibawah kendali tersangka AHA. Setiap pengasuh mendapat bayaran sebesar Rp2,5 juta per anak.
"Bayi-bayi itu selanjutnya diadopsi secara ilegal di Singapura. Korban berangkat ke luar negeri sesuai data imigrasi dan dokumen. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, berusia sekitar 5-14 bulan," ujar Kombes Hendra.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total bayi yang dipedagangkan oleh sindikat ini sebanyak 25 orang. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diamankan yang saat ini berada di sebuah panti asuhan di Kota Bandung, dan 4 bayi lainnya masih dalam pencarian. Sebab empa bayi itu ditolak masuk ke Singapura karena tidak dilengkapi dokumen sah.
"Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 26 lembar fotokopi akta lahir; 15 lembar fotokopi kartu keluarga; 26 KTP; 8 akta perkawinan; 2 bundel hasil laboratorium, 5 bundel paspor, 4 bundel rekening koran; 9 handphone; 1 lembar dokumen cap notaris; 1 ayunan bayi; 2 kartu identitas anak; dan 1 buku kesehatan ibu dan anak," kata Dirreskrimum.
Lihat Juga :