Modus Sindikat Penjualan 24 Bayi, Pelaku Beli Korban sejak Dalam Kandungan
Selasa, 15 Juli 2025 - 16:25 WIB
loading...
A
A
A
"Di sini, tersangka yang berperan sebagai perawat, bertugas merawat bayi-bayi baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Dirreskrimum.
Selanjutnya, ujar Kombes Surawan, pelaku SH alias LSH menjual bayi itu ke Singapura dengan modus adopsi. Para pelaku melengkapi bayi tersebut dengan dokumen dan identitas palsu.
Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura? Kombes Surawan menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami hal itu. Saat ini, keterangan dari tersangka SH alias LSH, bayi-bayi itu diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka itu ya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Bayi-bayi itu dititipkan di penampungan Bandung untuk dirawat. Kemudian, dari penampungan di Bandung, bayi dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, dari Jakarta dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirreskrimum memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini, para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian sebagai perawat atau bidan.
Selanjutnya, ujar Kombes Surawan, pelaku SH alias LSH menjual bayi itu ke Singapura dengan modus adopsi. Para pelaku melengkapi bayi tersebut dengan dokumen dan identitas palsu.
Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura? Kombes Surawan menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami hal itu. Saat ini, keterangan dari tersangka SH alias LSH, bayi-bayi itu diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka itu ya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Bayi-bayi itu dititipkan di penampungan Bandung untuk dirawat. Kemudian, dari penampungan di Bandung, bayi dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, dari Jakarta dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dirreskrimum memastikan tidak ada keterlibatan bidan dan perawat legal dalam kasus ini, para tersangka yang berperan merawat bayi hanya orang biasa tanpa keahlian sebagai perawat atau bidan.
Lihat Juga :