Aturan Datang Terlambat, Saat Zona Merah ASN Blitar Tetap Bekerja Biasa

Rabu, 09 September 2020 - 18:46 WIB
loading...
Aturan Datang Terlambat,...
ilustrasi
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota Blitar tidak menerapkan kebijakan work from home (WHF) kepada para aparatur sipil negara (ASN) saat lima hari berstatus zona merah COVID-19. Selama lima hari tersebut para ASN Pemkot Blitar tetap bekerja seperti biasa.

"Saat Kota Blitar masuk zona merah kami belum punya acuan untuk menerapkan WHF," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar Suyoto Rabu (9/9/2020). Tercatat hingga 9 September, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar mencapai 136 kasus.

Dari jumlah tersebut 122 orang sembuh, 7 orang meninggal dunia, 6 orang menjalani isolasi dan satu orang dirawat di rumah sakit rujukan. Kota Blitar yang secara kewilayahan terdiri dari tiga Kecamatan, sempat dinyatakan sebagai zona merah.

Saat berlangsungnya zona merah, menurut Suyoto pihaknya belum memiliki pijakan aturan untuk pemberlakuan WHF kepada ASN. Ketentuan WHF untuk ASN baru diterima Pemkot Blitar setelah status zona merah berubah zona oranye.

"Kami baru menerima surat edaran dari Menpan RB terkait pengaturan ASN sesuai zona di daerah," tambahnya. Sesuai ketentuan Menpan RB, saat zona merah berlangsung, 75 persen ASN hendaknya melakukan WHF. Sedangkan 25 persen sisanya tetap mengantor.

(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/158852/704/tes-kesehatan-machfud-arifin-mujiaman-ditunda-pdip-minta-kpu-transparan-1599631771 )

Sementara untuk zona kuning atau oranye jumlah ASN yang dibolehkan mengantor maksimal 75 persen. Sisanya melakukan WHF. Baru di zona hijau seluruh ASN wajib bekerja di kantor. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan. Menurut Suyoto, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme kerja ASN sesuai zona yang berlaku.

"Regulasi dan mekanismenya sedang disusun. Yang perlu dipahami WHF artinya tetap bekerja tapi dilakukan di rumah," pungkas Suyoto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
WFH ASN Hari Pertama,...
WFH ASN Hari Pertama, Polda Metro Jaya Klaim Jalan di Jakarta Lengang
Perdana WFH ASN DKI,...
Perdana WFH ASN DKI, Deretan Kursi Kosong Warnai Ruang Kerja
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pemprov Jakarta Sanksi...
Pemprov Jakarta Sanksi Tegas ASN yang WFH dari Kafe
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Tips Tetap Sehat saat...
Tips Tetap Sehat saat Menyantap Hidangan Khas Imlek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved