Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan
Rabu, 09 September 2020 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/158952/704/kpu-satu-bapaslon-pilwali-surabaya-terinfeksi-covid-19-1599635388 )
Selanjutnya, Nanang Sumartono dan adiknya bernama Abdul Haris Noviyanto memberikan sejumlah cek pada Vicky dengan total Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong. "Kami kesulitan menghubungi saudara Nanang, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi atas cek kosong tersebut," kata Vicky.
Selain melaporkan ke polisi, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Darmi Bersaudara Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengakuan tunggakan hutang sebesar Rp 1,27 miliar. "Saat ini PKPU nya sudah proses persidangan,"ujarnya.
PKPU tersebut, masih kata Vicky, dilakukan karena tidak ada itikad baik PT.Darmi Bersaudara Tbk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ditengah PKPU tersebut, Nanang mengutus bagian keuangan perusahaan bernama Desan untuk mengajukan perdamaian.
"Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur, sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya," katanya
Selanjutnya, Nanang Sumartono dan adiknya bernama Abdul Haris Noviyanto memberikan sejumlah cek pada Vicky dengan total Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong. "Kami kesulitan menghubungi saudara Nanang, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi atas cek kosong tersebut," kata Vicky.
Selain melaporkan ke polisi, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Darmi Bersaudara Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengakuan tunggakan hutang sebesar Rp 1,27 miliar. "Saat ini PKPU nya sudah proses persidangan,"ujarnya.
PKPU tersebut, masih kata Vicky, dilakukan karena tidak ada itikad baik PT.Darmi Bersaudara Tbk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ditengah PKPU tersebut, Nanang mengutus bagian keuangan perusahaan bernama Desan untuk mengajukan perdamaian.
"Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur, sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya," katanya
(msd)
Lihat Juga :