BP Jamsostek Kembali Serahkan 3,5 Rekening Pekerja, 362 Ribu Dari Jabar
Rabu, 09 September 2020 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini kami lakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. Dalam setiap gelombang, data nomor rekening yang kami serahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran,” tegasnya. (Baca: BLT Perpanjang Nafas Kelas Menengah di Tengah Ketidakpastian Covid-19)
Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BP Jamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
Data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BP Jamsostek. Sementara untuk data yang tidak lolos validasi bank, Agus menjelaskan, pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.
Pihaknya, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. (Baca: Nah Lo! Karyawan Gaji di Atas Rp5 Juta Tapi Dapat BLT Disuruh Balikin ke BPJS)
Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Menurut Agus, setelah dilakukan proses validasi berlapis ini, pihak BP Jamsostek berhasil menyaring sebanyak 1,77 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
Data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa sekaligus digunakan sebagai pengkinian data peserta BP Jamsostek. Sementara untuk data yang tidak lolos validasi bank, Agus menjelaskan, pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.
Pihaknya, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. (Baca: Nah Lo! Karyawan Gaji di Atas Rp5 Juta Tapi Dapat BLT Disuruh Balikin ke BPJS)
Upaya lainnya yang dilakukan untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tuanya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
Lihat Juga :