Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB Usut Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
A
A
A
Polisi memperoleh petunjuk dari hasil ekshumasi itu. Penyidik memeriksa 18 saksi dan melibatkan lima ahli yakni ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.
Penyidik juga melibatkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa tersangka. Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Nurhadi cukup mencengangkan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan luka memar di kepala dan leher, patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antémortem), dan temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air.
Penahanan kedua perwira polisi itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka, akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan," ujar Mohammad Kholid, Selasa (8/7/2025).
(zik)
Lihat Juga :