Bareskrim Polri Asistensi Polda NTB Usut Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:48 WIB
loading...
Bareskrim Polri Asistensi...
Kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus tersebut. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi yang diduga dibunuh oleh dua atasannya masih menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengasistensi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tersebut.

"Hanya asistensi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Djuhandhani menerangkan, dalam asistensi itu pihaknya akan memberi petunjuk tentang teknis dan taktis pembuktian. Khususnya, dalam penerapan pasal.

Baca Juga: Bunuh Brigadir Anggota Propam Polda NTB, 2 Perwira Polisi Ditahan

"Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kita sarankan," jelas dia.

Kronologi

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kronologi tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi. Korban ternyata dibunuh tiga orang, dua di antaranya merupakan perwira sekaligus atasan korban.

Ketiga tersangka yakni Kompol I MYPU, Ipda HC, dan perempuan berinisial M, kini sudah ditahan di Dittahti Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, korban sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di dasar kolam Villa Tekek yang berada di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Namun, pihak keluarga mencurigai kematian Nurhadi lantaran menemukan luka lebam pada jasad korban saat dimandikan. Inilah awal mula terungkapnya dugaan pembunuhan terhadap Nurhadi.

Peristiwa bermula ketika Bripda Nurhadi bersama atasannya yakni Kompol IMY dan Ipda HC berangkat menuju Gili Trawangan untuk pesta. Dua wanita berasal dari Jambi yakni berinisial M dan P ikut dalam rombongan tersebut. Selanjutnya, korban Nurhadi dilaporkan meninggal dunia pada rentang waktu pukul 20.00 Wita-21.00 Wita.

"Ketiga pelaku memberikan sesuatu kepada korban untuk dikonsumsi, sehingga mengakibatkan korban mengalami kondisi tidak wajar," katanya, Selasa (8/7/2025).

Awalnya pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah Nurhadi. Kematian Nurhadi ini diduga janggal. Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025).



Polisi memperoleh petunjuk dari hasil ekshumasi itu. Penyidik memeriksa 18 saksi dan melibatkan lima ahli yakni ahli parmitologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa korban pertama kali.

Penyidik juga melibatkan ahli poligraf dari Laboratorium Forensik Polda Bali untuk memeriksa tersangka. Hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad Nurhadi cukup mencengangkan. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan luka memar di kepala dan leher, patah tulang hyoid disertai resapan darah (indikasi antémortem), dan temuan forensik menunjukkan korban masih hidup saat berada di air.

Penahanan kedua perwira polisi itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan 82. Keduanya ditahan di Dittahti Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, dua perwira tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Penyidik tidak mengejar pengakuan para tersangka, akan tetapi lebih ke pemenuhan unsur terkait alat bukti terhadap pemenuhan persangkaan pasal yang diterapkan," ujar Mohammad Kholid, Selasa (8/7/2025).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved