Tembak Pelajar di Semarang hingga Tewas, Aipda Robig Zaenudin Dituntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Juli 2025 - 22:20 WIB
loading...
Aipda Robig Zaenudin setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Desember 2024. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
SEMARANG - Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun dalam perkara penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang,Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Keluarga korban berharap majelis hakim memutuskan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan JPU.
Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025) siang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan menuntut 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta karena Aipda Robig melanggar SOP kepolisian serta melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menembak anak di bawah umur yang tidak mengancam terdakwa.
JPU Sateno yang membacakan tuntutan tersebut menyebut Aipda Robig menyalahi prosedur dan tidak ada yang meringankan dalam proses persidangan. Selain itu, JPU juga menyebutkan Aipda Robig seharusnya memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat karena sebagai anggota polisi.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Gamma, Aipda Robig Terbukti Tak dalam Posisi Terancam
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.
Sidang kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7/2025) siang. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan menuntut 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta karena Aipda Robig melanggar SOP kepolisian serta melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan menembak anak di bawah umur yang tidak mengancam terdakwa.
JPU Sateno yang membacakan tuntutan tersebut menyebut Aipda Robig menyalahi prosedur dan tidak ada yang meringankan dalam proses persidangan. Selain itu, JPU juga menyebutkan Aipda Robig seharusnya memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat karena sebagai anggota polisi.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Gamma, Aipda Robig Terbukti Tak dalam Posisi Terancam
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun penjara dikurangi selama berada dalam masa tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar JPU.
Lihat Juga :