Jual Barang Kedaluwarsa lewat Bazar, Oknum Satpol PP Tangsel Ditangkap
Selasa, 08 Juli 2025 - 18:59 WIB
loading...
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap oknum Satpol PP yang menjual barang kedaluwarsa. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) A alias Bule bersama rekan-rekannya ditangkap lantaran menjual sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang diadakan sendiri di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.
Bisnis ilegal ini tak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.
"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.
“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.
Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.
“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar dia.
Puteranegara
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang diadakan sendiri di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.
“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.
Bisnis ilegal ini tak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.
"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi
Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.
“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.
Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.
“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar dia.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :