Jual Barang Kedaluwarsa lewat Bazar, Oknum Satpol PP Tangsel Ditangkap

Selasa, 08 Juli 2025 - 18:59 WIB
loading...
Jual Barang Kedaluwarsa...
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap oknum Satpol PP yang menjual barang kedaluwarsa. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Oknum anggota Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) A alias Bule bersama rekan-rekannya ditangkap lantaran menjual sejumlah produk yang sudah kedaluwarsa. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, A memasarkan barang-barang berbahaya itu lewat bazar mingguan yang diadakan sendiri di lingkungan rumahnya, Buaran, Serpong.

“Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu, setiap minggunya,” ujar Ade Safri, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin

Tak hanya itu, A juga melibatkan seorang kaki tangannya berinisial SA, yang bertugas menghapus label tanggal kedaluwarsa sebelum barang dijual ke masyarakat.

Bisnis ilegal ini tak hanya menyasar warga sekitar. Produk kedaluwarsa juga disebar ke toko-toko kelontong di wilayah Bogor dan ke sejumlah pembeli perorangan di kawasan Serpong dan sekitarnya.

"Pelaku menjual barang-barang kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor dan juga beberapa pembeli individu di wilayah Serpong dan sekitarnya," kata Ade Safri.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Praktik Hapus dan Ubah Produk Kedaluwarsa di Bekasi

Yang mengejutkan, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, perusahaan yang seharusnya bertugas memusnahkan produk-produk kedaluwarsa. Namun, dalam praktiknya admin dari PT tersebut malah menawarkan produk sisa minimarket kepada A untuk dibawa pulang dan dijual kembali.



“Alih-alih dimusnahkan, barang itu justru dijual lagi ke masyarakat oleh A. Sebelumnya, label kedaluwarsanya dihapus lebih dulu,” kata Ade Safri.

Kepolisian saat ini masih mendalami keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan bisnis hitam tersebut. Diduga, jaringan ini sudah beroperasi selama sembilan bulan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Kesehatan.

“Kami masih mendalami omset yang diperoleh. Termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar dia.
Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved