Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Disanksi Gali Kubur Korban COVID-19
Rabu, 09 September 2020 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Perbup 22 Tahun 2020 setiap warga yang melanggar dikenakan sanki kerja sosial dan denda. Namun, lebih banyak warga yang memilih sanksi sosial.
Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera. Sehingga ke depan lebih disiplin lagi. Karena sampai saat ini belum ada vaksi yang bisa menyembuhkan pandemi tersebut.
"Obat yang paling baik saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin mengatakan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan bersama TNI. Mendatangi desa ke desa dan tempat berkumpulnya warga.
"Kami terus mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pakai masker saat keluar rumah," pungkas dia.
Pihaknya berharap, sanksi tersebut dapat membuat warga jera. Sehingga ke depan lebih disiplin lagi. Karena sampai saat ini belum ada vaksi yang bisa menyembuhkan pandemi tersebut.
"Obat yang paling baik saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Cerme AKP Moh Nur Amin mengatakan, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan bersama TNI. Mendatangi desa ke desa dan tempat berkumpulnya warga.
"Kami terus mengimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Khususnya pakai masker saat keluar rumah," pungkas dia.
(nth)
Lihat Juga :