PBB-P2 DKI Jakarta Bisa Dicicil: Beban Pajak Warga Jakarta Kian Ringan!

Minggu, 06 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
PBB-P2 DKI Jakarta Bisa...
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Dok. MPI)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat. Kini, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ibu Kota bisa diangsur! Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, terutama di tengah kondisi keuangan yang tidak menentu atau terdampak kejadian luar biasa.

Skema angsuran ini resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah. Aturan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan finansial atau menghadapi kondisi force majeure seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan dan Bagaimana Caranya?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran jika menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat. Jangka waktu angsuran yang disetujui Gubernur bisa mencapai maksimal 24 bulan. Namun perlu diingat, setiap angsuran akan dikenakan bunga sesuai ketentuan yang berlaku. Penting juga untuk diketahui, wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran ini.

Prosedur pengajuannya pun cukup mudah. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Surat ini bisa dikirim langsung, via pos/jasa ekspedisi, atau bahkan secara elektronik.

Dalam surat permohonan, wajib pajak wajib mencantumkan data identitas diri dan objek pajak, alasan pengajuan angsuran, serta usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran. Jangan lupa, beberapa dokumen pendukung juga perlu dilampirkan, seperti:

- Fotokopi KTP (untuk perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (untuk badan usaha).
- Surat kuasa bermaterai jika permohonan dikuasakan.
- Laporan keuangan jika alasan pengajuannya adalah kesulitan keuangan.
- Dokumen pendukung kondisi force majeure.
- Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan.
- Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa).

Sebagai catatan penting, wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan lainnya. Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.

Kebijakan angsuran PBB-P2 ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat. Diharapkan, fasilitas ini dapat meringankan beban finansial dan pada akhirnya mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan setempat. Mari manfaatkan kemudahan ini agar kewajiban pajak dapat terpenuhi tanpa tekanan finansial yang berlebihan!
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved