Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Tidak Mengganggu Ekonomi Pelaku Usaha Kecil

Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:18 WIB
loading...
Kebijakan Kawasan Tanpa...
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta tidak mengganggu ekonomi pelaku usaha kecil. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Setelah tertunda selama 14 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya mulai dibahas oleh DPRD DKI Jakarta pada pertengahan tahun ini.

Pembahasan ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan akademisi sebagai langkah penting dalam melindungi kesehatan publik, terutama generasi muda, dari dampak konsumsi tembakau.

Kepala Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi menilai Raperda KTR memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

“Ini adalah bentuk nyata dari implementasi hak atas hidup sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun,” jelas Roosita,, Sabtu (5/7/2025).

Kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Raperda KTR akan berdampak negatif pada ekonomi daerah terbantahkan dengan data keuangan resmi DKI Jakarta. Selama satu dekade penerapan larangan iklan rokok melalui Pergub No. 1 Tahun 2015, penerimaan pajak reklame justru mengalami tren stabil bahkan meningkat dari Rp714,9 miliar pada 2015 menjadi Rp961,3 miliar pada 2024, dengan puncak tertinggi Rp1,095 triliun pada 2022.

Baca juga: Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini

“Fakta ini membantah narasi promosi rokok diperlukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Justru, pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok yang menempati urutan kedua setelah beras—mencapai Rp79.226 per bulan (Susenas 2019)—menunjukkan beban ekonomi yang justru ditanggung keluarga,” tambah Roosita.

CHED mendorong DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Raperda KTR dengan tiga alasan utama yakni, melindungi hak kesehatan masyarakat sebagai bagian dari HAM, menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini, dan memperkuat konsistensi pengendalian tembakau di ibu kota.

Ketua Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan pentingnya regulasi KTR yang kuat dan komprehensif. “Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” ujarnya.



Dollaris juga membantah klaim bahwa peraturan KTR akan merugikan usaha kecil. “Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sekretaris Jenderal LPAI, Titik Suharyati, menyebut bahwa kebijakan KTR merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi anak-anak. “Kebijakan ini berperan penting dalam menekan angka perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun,” ungkap Titik.

Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP No. 28 Tahun 2024. Sumarjati menyerukan agar Raperda ini tetap mempertahankan larangan total iklan rokok, termasuk mencantumkan aturan larangan penjualan rokok elektronik, penjualan rokok batangan, serta integrasi layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

“Dengan data, dukungan publik, serta bukti lapangan yang tersedia, momen pembahasan Raperda KTR 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi Jakarta untuk tampil sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau di Indonesia,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
Jakarta Barat Dijuluki...
Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD Mau Jadi Batman
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Pengaturan Ulang Regulasi...
Pengaturan Ulang Regulasi Rokok Elektrik Bisa Berdampak pada Kebijakan Fiskal
Rekomendasi
Inggris vs Meksiko di...
Inggris vs Meksiko di 16 Besar Piala Dunia 2026, Tuchel Waspadai Tipisnya Oksigen Azteca
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Berita Terkini
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved