Mengapa Olahraga Padel Dikenai Pajak Hiburan? Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Sejatinya, olahraga permainan seperti padel tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah, sehingga tarif pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen. Angka ini masih lebih rendah jika dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.

Tarif tinggi hingga 75 persen hanya berlaku untuk hiburan mewah yang bersifat eksklusif dan perlu dikendalikan konsumsinya.

Kebijakan PBJT Lapangan Padel
Ketentuan lebih lanjut mengenai olahraga permainan kemudian diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, hingga kolam renang, merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sementara itu, ketentuan teknis mengenai jenis-jenis olahraga permainan yang dikenai pajak diperjelas dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak meliputi pusat kebugaran (yoga, pilates, zumba), lapangan berbagai cabang olahraga, tempat panjat tebing, sasana tinju, atletik, jetski, serta termasuk lapangan padel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Indonesian Padel League...
Indonesian Padel League 2026 Dimulai Agustus, Kompetisi Padel Masuk Era Profesional
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Rekomendasi
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Berita Terkini
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved