Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram, Ini Alasannya
Selasa, 01 Juli 2025 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Kiai Muhib menegaskan, hukum keharaman itu berlaku secara mutlak. Artinya, meskipun penggunaan sound horeg dilakukan di tempat sepi atau tanpa adanya gangguan terhadap orang lain, tetap saja diharamkan.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa fatwa tersebut tetap berlaku meski tanpa ada larangan dari pemerintah. “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tambahnya.
Baca juga: Viral Sound Horeg Karnaval Getaran Suaranya Justru Rusak Rumah Penyewa
Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang membagikan potongan video pernyataan tersebut di Instagram, mengaku ikut merasakan keresahan atas fenomena sound horeg yang dinilai mengganggu ketenangan dan tatanan sosial masyarakat.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa fatwa tersebut tetap berlaku meski tanpa ada larangan dari pemerintah. “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” tambahnya.
Baca juga: Viral Sound Horeg Karnaval Getaran Suaranya Justru Rusak Rumah Penyewa
Sementara itu, KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang membagikan potongan video pernyataan tersebut di Instagram, mengaku ikut merasakan keresahan atas fenomena sound horeg yang dinilai mengganggu ketenangan dan tatanan sosial masyarakat.
Lihat Juga :