Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif
Selasa, 24 Juni 2025 - 23:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Kajari Tangsel memaparkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, lanjut Apsari Dewi, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.
Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.
"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
Kajari Tangsel memaparkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, lanjut Apsari Dewi, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.
Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.
"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :