Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif
Selasa, 24 Juni 2025 - 23:34 WIB
loading...
Kejari Tangsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif, Selasa (24/6/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank, Selasa (24/6/2025). Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP.
"Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Kado Spesial Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Apsari menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Ketiganya memiliki perannya masing-masing yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Apasri.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Kajari Tangsel memaparkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, lanjut Apsari Dewi, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.
Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.
"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
"Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Kado Spesial Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Apsari menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Ketiganya memiliki perannya masing-masing yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Apasri.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus
Kajari Tangsel memaparkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, lanjut Apsari Dewi, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.
Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.
"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :