Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:34 WIB
loading...
Kejari Tangsel Tetapkan...
Kejari Tangsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif, Selasa (24/6/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
TANGERANG SELATAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank, Selasa (24/6/2025). Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP.

"Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Kado Spesial Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Apsari menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.



Ketiganya memiliki perannya masing-masing yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Apasri.

Baca juga: Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke PN Jakpus

Kajari Tangsel memaparkan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat ini, lanjut Apsari Dewi, tersangka H dan GSP kini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana serupa.

Sedangkan tersangka MR, tak dilakukan penahanan lantaran telah dilakukan penahan dalam perkara lain alias narapidana.

"Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved