Kejari Kota Bandung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Anak Perusahaan BUMD
Jum'at, 20 Juni 2025 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantan Pejabat Kementerian BUMN Ditangkap Kejari Bandung di Bandara Soekarno-Hatta
Kajari menuturkan, kronologi kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ). Lalu dana itu digunakan untuk membiayai anak perusahaan, PT ENM.
Kemudian, PT ENM bekerja sama secara subkontrak dengan PT SDI untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.
Perbuatan korupsi para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni, tersangka BT sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan proyek summary kurang matang serta tak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian, tersangka NW, Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, bekerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
PT ENM memberikan lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut jika diberikan tak boleh lebih 50 persen dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar.
Sedangkan tersangka RAP selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. PT SDI menerima pekerjaan dari PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya, perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen.
Kajari menuturkan, kronologi kasus ini berawal dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT Migas Utama Jabar (MUJ). Lalu dana itu digunakan untuk membiayai anak perusahaan, PT ENM.
Kemudian, PT ENM bekerja sama secara subkontrak dengan PT SDI untuk pengadaan barang dan jasa. Namun kerja sama itu ilegal karena tidak mendapat izin dari induk perusahaan dan perencanaannya lemah.
Perbuatan korupsi para tersangka dalam penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022/2023, yakni, tersangka BT sebagai selaku Direktur PT Migas Utama Jabar periode 2015-2023 menerbitkan surat tidak berkeberatan (non objection letter) kerja sama antara PT ENM dengan PT SDI nomor: 2000.E/nol/dir/muj/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan proyek summary kurang matang serta tak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian, tersangka NW, Direktur PT SDI sejak 2008 sampai sekarang, bekerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
PT ENM memberikan lebih dari 50 persen yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut jika diberikan tak boleh lebih 50 persen dan tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina ke PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar.
Sedangkan tersangka RAP selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama. PT SDI menerima pekerjaan dari PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya, perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tak boleh lebih 50 persen.
Lihat Juga :