Ringkus Curanmor, Polisi Ungkap Teror Bersenpi di Jakbar
Selasa, 08 September 2020 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi ini lima TKP mereka melakukan aksi curanmornya. Untuk perkara curanmor di tamansari itu semua ada laporan polisinya dan kita akan lakukan penyelidikan” tambah Ghafur.
Selain itu, kepada polisi, AS mengakui bahwa pistol itu berasal dari rekannya, G, di Lampung.“Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” tuturnya. (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar )
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, kepada polisi, AS mengakui bahwa pistol itu berasal dari rekannya, G, di Lampung.“Kami kemudian mengembangkan akhirnya mengamankan AG,” tuturnya. (Baca juga: Terungkap, Senpi Eks Kepala BPN Denpasar untuk Bunuh Diri Tak Terdaftar )
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan sejata api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :