Terima Ganja di Kantor Ekspedisi, Buruh Bangunan Diringkus
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Kamaludin alias Arab (25) Warga Buaran, Pekalongan diamankan anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan, Senin (07/09/2020). Buruh serabutan ini diamankan karena kedapatan membawa ganja yang diambil dari jasa ekspedisi di wilayah Wiradesa.
Anggota Polres menerima informasi jika ada pengiriman paket yang diduga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Adanya informasi itu, selanjutnya Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk Tim.
Selanjutnya, ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor ekspedisi wilayah Wiradesa. Diduga orang tersebut akan mengambil paket tersebut.
Setelah pelaku keluar dari dalam kantor ekspedisi dengan membawa sebuah paket, tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar terdapat 2 paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan dibalut almunium foil. (Baca: Waduh Gawat, 96 Anggota Bawaslu Boyolali Positif COVID-19).
Bersamaan barang bukti, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olah raga warna putih.
"Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga RP. 1.400.000, dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Anggota Polres menerima informasi jika ada pengiriman paket yang diduga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan. Adanya informasi itu, selanjutnya Satnarkoba Polres Pekalongan langsung membentuk Tim.
Selanjutnya, ada seseorang dengan ciri tertentu masuk ke sebuah kantor ekspedisi wilayah Wiradesa. Diduga orang tersebut akan mengambil paket tersebut.
Setelah pelaku keluar dari dalam kantor ekspedisi dengan membawa sebuah paket, tim langsung mengamankan pelaku dan memerintahkan untuk membuka paket yang dibawa. Saat dicek ternyata benar terdapat 2 paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan dibalut almunium foil. (Baca: Waduh Gawat, 96 Anggota Bawaslu Boyolali Positif COVID-19).
Bersamaan barang bukti, anggota langsung membawa pelaku ke Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket ganja tersebut dimasukan di dalam sepatu olah raga warna putih.
"Tersangka adalah Kamaludin alias Arab (25) warga asal Buaran. Dari keterangan kami peroleh bahwa 2 paket daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga RP. 1.400.000, dan di kirim dari Medan. Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres Pekalongan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)