Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 11 Juni 2025 - 10:08 WIB
loading...
A
A
A
JPU memberi waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut terhitung sejak putusan atau vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik Ema akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
Dalam tuntutan, Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik Ema akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
Dalam tuntutan, Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lihat Juga :