Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
Pescadilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.
(cip)
Lihat Juga :