Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak Diserahkan ke Kejari Kupang
Selasa, 10 Juni 2025 - 12:25 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Foto/SindoNews
A
A
A
KUPANG - Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Tersangka tersebut adalah eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hingga penyebaran konten asusila.
Proses serah terima tahap II ini dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari ini Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A. A. Raka Putra Dharmana mengungkapkan awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Baca juga: Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Atas perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16 ), dan WAF (13).
Baca juga: Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni untuk anak korban atas nama IBS adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 atau :
Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00.
Kedua untuk anak korban atas nama MAN dan atas nama WAF yakni, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000
Atau Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.
Tersangka telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
Pescadilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.
Proses serah terima tahap II ini dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari ini Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A. A. Raka Putra Dharmana mengungkapkan awalnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Baca juga: Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.
Atas perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, terhadap tiga anak korban masing-masing berinisial IBS (6), MAN (16 ), dan WAF (13).
Baca juga: Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni untuk anak korban atas nama IBS adalah Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 atau :
Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00.
Kedua untuk anak korban atas nama MAN dan atas nama WAF yakni, Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000
Atau Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.
Tersangka telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sampai 11 Mei 2025 dan selanjutnya diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sejak 12 Mei hingga 10 Juni 2025.
Pescadilakukan serah terima pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan kita.
(cip)
Lihat Juga :