Obat Bius Dokter Priguna yang Dipakai untuk Perkosa Keluarga Pasien Milik RSHS Bandung
Senin, 09 Juni 2025 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluar. Hasilnya, menunjukkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
Baca juga: 20 Pati Bintang Satu TNI AL Dimutasi, 4 di Antaranya dari Pasukan Elite Marinir
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kombes Pol Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
Baca juga: 20 Pati Bintang Satu TNI AL Dimutasi, 4 di Antaranya dari Pasukan Elite Marinir
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Kombes Pol Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujar Kombes Surawan.
Lihat Juga :