Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
Senin, 09 Juni 2025 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.
Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.
Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung
Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.
Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, dapat dipastikan, tersangka Priguna melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Selain itu, dipastikan pula, tersangka hanya satu orang, sebab tidak ada DNA laki-laki lain dari hasil pemeriksaan itu.
Lihat Juga :