Berkas Kasus Dokter Priguna Pemerkosa Pasien RSHS Lengkap, Dilimpahkan ke Kejati Jabar Besok
Senin, 09 Juni 2025 - 08:39 WIB
loading...
Penyidik Ditreskrimum menyatakan berkas kasus dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah lengkap. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyatakan, berkas kasus dokter Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah lengkap. Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati) Jabar pada Selasa besok (10/6/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berkas perkara Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dikonfirmasi kelengkapannya.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
“(Berkas) sudah (lengkap). Selasa besok baru dikirim (dilimpahkan ke Kejati Jabar),” kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Kombes Surawan menyatakan, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Jabar akan menentukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perbuatan bejat Priguna terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, berkas perkara Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) itu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dikonfirmasi kelengkapannya.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
“(Berkas) sudah (lengkap). Selasa besok baru dikirim (dilimpahkan ke Kejati Jabar),” kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Kombes Surawan menyatakan, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, Kejati Jabar akan menentukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dokter Priguna Anugerah Pratama diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Perbuatan bejat Priguna terbongkar setelah salah seorang korban melapor ke Polda Jabar.
Lihat Juga :