Penyebab Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock
Rabu, 04 Juni 2025 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukum Bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan," kata Markus kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik.
Baca juga: Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus.
Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa. Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.
Menurut Markus, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Seperti menjalankan tugas negara, sakit, dan tugas ke luar negeri.
Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki iktikad baik.
Baca juga: Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus.
Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus, Ridwan Kamil bekerja sebagai apa. Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap dan tanda tangan.
Menurut Markus, alasan ketidakhadiran tergugat Ridwan Kamil, harus jelas. Seperti menjalankan tugas negara, sakit, dan tugas ke luar negeri.
Lihat Juga :