Pengajian Ibu-Ibu Dibubarkan, Pemilik Rumah dan Panitia Dibawa ke Polsek
A
A
A
MOJOKERTO - Sebuah acara pengajian ibu-ibu di Desa Blimbing Sari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibubarkan aparat kepolisian Polsek Sooko pada akhir pekan lalu. Selain dibubarkan pemilik rumah dan panitia pengajian dibawa ke Polsek Sooko untuk mengisi surat pernyataan untuk tidak menggelar pengajian selama pandemi Corona. (Baca: 1 Warga Positif COVID 19, Tulungagung Masuk Zona Merah)
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Hutagalung mengatakan, sebelum dibubarkan, Polisi membacakan maklumat Kapolri tentang larangan untuk berkumpul selama pandemi Corona yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya para peserta pengajian langsung membubarkan diri.
“Pemilik rumah dan panitia pengajian memang dibawa ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan dan mengisi surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi menggelar pengajian selama pandemi Corona,” kata Kapolres.
Pembubaran yang dilakukan Polsek Sooko, kata dia, sudah sesuai dengan maklumat Kapolri. Dimana pihak keamanan tidak melarang adanya pengajian namun supaya menunda acara kumpul-kumpul selama pandemi Corona untuk menghindari penularan virus COVID-19.
“Sesuai dengan maklumat Kapolri yang saya sampaika ke warga dan RT di dalam point tertentu agar warga mentaati dan tidak melaksanakan kerumuman salah satunya adalah pengajian. Untuk sementara kegiatan pengajian ditunda dulu bukan berarti tidak boleh tapi ditunda sampai dengan situasi jika pandemi Corona selesai maka kita kembali ke kehidupan normal.” tandasnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Hutagalung mengatakan, sebelum dibubarkan, Polisi membacakan maklumat Kapolri tentang larangan untuk berkumpul selama pandemi Corona yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya para peserta pengajian langsung membubarkan diri.
“Pemilik rumah dan panitia pengajian memang dibawa ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan dan mengisi surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi menggelar pengajian selama pandemi Corona,” kata Kapolres.
Pembubaran yang dilakukan Polsek Sooko, kata dia, sudah sesuai dengan maklumat Kapolri. Dimana pihak keamanan tidak melarang adanya pengajian namun supaya menunda acara kumpul-kumpul selama pandemi Corona untuk menghindari penularan virus COVID-19.
“Sesuai dengan maklumat Kapolri yang saya sampaika ke warga dan RT di dalam point tertentu agar warga mentaati dan tidak melaksanakan kerumuman salah satunya adalah pengajian. Untuk sementara kegiatan pengajian ditunda dulu bukan berarti tidak boleh tapi ditunda sampai dengan situasi jika pandemi Corona selesai maka kita kembali ke kehidupan normal.” tandasnya.
(sms)