Polda Metro Periksa 29 Saksi Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Jum'at, 23 Mei 2025 - 09:43 WIB
loading...
Polda Metro Jaya telah memeriksa 29 saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai tuduhan ijazah palsu. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mendalami laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 29 saksi.
“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Seperti diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.
“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan kasus tersebut setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5/2025).
Seperti diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu 30 April 2025.
Lihat Juga :