Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB di Papua Pegunungan Ditangkap
Selasa, 20 Mei 2025 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua. Keduanya dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.
Baca juga: 16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Yusuf.
Baca juga: 16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Yusuf.
(cip)
Lihat Juga :