Dini Hari PSBB Gowa Berlaku, Aparat Lakukan Penyekatan
Minggu, 03 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu tim patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personel TNI Polri dan satpol PP tetap akankelilingke semua lokasi, kemudian akan membubarkan setiap orang yang berkerumun. Jika perlu kata dia, petugas akan mengamankan warga yang tetap berkerumun dan dimasukkan dalam daftar orang dalam pemantaun (ODP).
Terkait penegakan hukum juga akan diberlakukan dengan tegas bila melakukan pelanggaran yang sama dan pihak kepolisian Polres Gowa akan menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Gubernur Sulsel Sebut PSBB Gowa Bisa Jadi Percontohan Nasional
"Sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan kami lakukan dan saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas jika tidak mendesak agar penyebaran virus ini dapat kita minimalisir secara bersama," pungkasnya.
Terkait penegakan hukum juga akan diberlakukan dengan tegas bila melakukan pelanggaran yang sama dan pihak kepolisian Polres Gowa akan menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga: Gubernur Sulsel Sebut PSBB Gowa Bisa Jadi Percontohan Nasional
"Sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan kami lakukan dan saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas jika tidak mendesak agar penyebaran virus ini dapat kita minimalisir secara bersama," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :