Dini Hari PSBB Gowa Berlaku, Aparat Lakukan Penyekatan

Minggu, 03 Mei 2020 - 17:05 WIB
loading...
Dini Hari PSBB Gowa...
Penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang masuk ke Kabupaten Gowa di Jalan Tun Abdurazak beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
SUNGGUMINASA - Jelang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Mei 2020, Polres Gowa bersama seluruh instansi terkait lainnya akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Pukul 00.00 Wita dini hari nanti, seluruh personel yang berada di posko COVID-19 di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gowa dengan Kota Makassar dan Maros serta Takalar akan melakukan penyekatan.

Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Minasa Upa, Patung Badik, Samata, Barombong dan Bontonompo selain beberapa pos Kotis lain di beberapa lokasi.

Adapun tindakan lain yang akan dilakukan personel pengamanan di setiap pos dengan memeriksa warga yang melintas sesuai protokol standar kesehatan seperti pelanggaran tidak menggunakan masker dan menggunkan kendaraan yang berkapasitas lebih.

"Kami juga akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri seperti surat-surat kendaraan maupun identitas setiap warga," ungkapnya, Minggu (3/5/2020).



Seluruh personel pengamanan yang berada di tiap pos akan melakukan tindakan tegas dan akan mengalihkan sekaligus memutar balik kendaraan yang akan masuk ke kabupaten Gowa, terkhusus bagi masyarakat yang bukan warga Kabupaten Gowa.

Selain itu tim patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personel TNI Polri dan satpol PP tetap akankelilingke semua lokasi, kemudian akan membubarkan setiap orang yang berkerumun. Jika perlu kata dia, petugas akan mengamankan warga yang tetap berkerumun dan dimasukkan dalam daftar orang dalam pemantaun (ODP).

Terkait penegakan hukum juga akan diberlakukan dengan tegas bila melakukan pelanggaran yang sama dan pihak kepolisian Polres Gowa akan menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.



"Sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan kami lakukan dan saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas jika tidak mendesak agar penyebaran virus ini dapat kita minimalisir secara bersama," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)