Edarkan Narkoba di Pulau Bawean, Warga Tambak Diringkus Polisi

Senin, 07 September 2020 - 13:57 WIB
loading...
Edarkan Narkoba di Pulau Bawean, Warga Tambak Diringkus Polisi
Tersangka Iwan diamankan ke Mapolsek Tambak, Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Polisi mengamankan Heri Kurniawan, warga Kecamatan Tambak, Bawean . Pria berusia 35 tahun itu tertangkap tangan mengedarkan narkoba .

Tersangka yang biasa dipanggil Iwan itu ditangkap di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti sabu seberat 0,67 gram ditemukan. Selain itu, satu bungkus rokok, satu buah bong dan satu pipet kaca. (Baca juga: Ibu Muda di Lahat Jajakan Narkoba, Barang Bukti 11,19 Gram Sabu)

Selain itu, satu alat untuk ambil barang sari klip sabu, dua alat isap dari sedotan, satu korek gas dan satu hendphone serta uang Rp201.000. Semuanya disita sebagai bukti nanti di persidangan. (Baca juga: Pecahkan Mitos, Pemuda Bawean Tapaki 99 Puncak Tinggi )

Iwan ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan pengintaian petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan.

Setelah dihampiri gelagat Iwan kian mencurigakan. Tubuhnya langsung digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu. "Yang bersangkutan langsung kami amankan ke kantor untuk diperiksa," kata Kapolsek Tambak AKP Abdul Rokib, Senin (7/9/2020).

Dia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, Iwan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, petugas masih mengembahkan kasus tersebut. "Barangnya dikirim melalui jalur laut," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)