Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci dari Malaysia Berisi 1 Kg Sabu

Senin, 23 Maret 2020 - 20:38 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Panci dari Malaysia Berisi 1 Kg Sabu
A A A
SEMARANG - Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 1 kg dari Malaysia. Pelaku ditangkap di Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan paket berisi satu set panci yang dibawa Tantri Kusmahendra (35). Tantri yang merupakan warga Kalianyar, Kalirejo, Ungaran Timur, diketahui berperan sebagai pengedar dan penerima barang terlarang tersebut.

Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, ada penangkapan. Sebuah paket satu set panci berisikan sabu seberat 1 kg disita, ini masih dalam proses di Ditresnarkoba Polda Jateng," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Senin (23/3/2020).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari adanya kabar adanya pengiriman paket satu set panci dari Malaysia. Paket tersebut diketahui akan tiba ke Kabupaten Semarang, Jumat (20/3/2020)

Berawal dari informasi tersebut, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng terjun melakukan penelusuran. Setelah ditelusuri, paket itu kemudian diterima oleh Tantri. Karena sejak awal sudah curiga, akhirnya penyidik menggeledah paket yang diterima Tantri di TKP.

"Saat digeledah, ternyata benar di dalam paket berisi panci tersebut ditemukan sabu-sabu seberat 1 Kg. Info sementara, Tantri katanya dikendalikan oleh napi Lapas," bebernya.

Kepada penyidik, Tantri mengakui jika paket berisi sabu-sabu tersebut didapatnya dari narapidana berinsial S yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane Semarang.

Oleh S, Tantri diperintah untuk menerima paket panci berisi sabu-sabu dari Negeri Jiran tersebut. Setelah paket diterima, dia diminta untuk menunggu perintah selanjutnya dari narapidana tersebut.

Atas perintah itu, Tantri dijanjikan mendapat imbalan sebesar Rp2 juta dari S yang akan dikirimkan melalui rekening ATM. Sementara barang bukti yang disita antara lain satu kardus berisi satu set panci, 1 kilogram sabu-sabu, dan satu kartu ATM BNI.

"Selain itu, dua unit ponsel yang diduga digunakan oleh Tantri untuk berkomunikasi dengan napi S juga disita. Serta uang tunai Rp400 ribu," sebutnya.

(zil)
Berita Terkait
WNA Asal Malaysia Ditangkap...
WNA Asal Malaysia Ditangkap Bersama 8,9 Kg Lebih Sabu
Pamtas Gagalkan Penyelundupan...
Pamtas Gagalkan Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia
Penyelundupan 4 Kg Sabu...
Penyelundupan 4 Kg Sabu asal Malaysia Digagalkan di Kepri
Polda Riau Amankan 276...
Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Asal Malaysia
Penyelundup 179 Kg Sabu...
Penyelundup 179 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Ditangkap Bareskrim
Polda Kepri Musnahkan...
Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Asal Malaysia
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
23 menit yang lalu
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
46 menit yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
59 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
1 jam yang lalu
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
1 jam yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved