Petahana Borong 10 Parpol Jadi Paslon Tunggal, KPU Bengkulu Utara: Pendaftaran Diperpanjang
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - Hingga hari ini pasangan calon (paslon) petahana Mian - Arie menjadi paslon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Senin (7/9/2020).
Petahana ini memboyong 10 dukungan Partai Politik (Parpol) dengan total 28 kursi yang ada di Legislatif Bengkulu Utara. Dengan hanya ada satu paslon KPU akan melakukan jadwal perpanjangan pendaftaran.
"Hingga malam tadi hanya ada satu pendaftar. Maka dijadwalkan nantinya perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 September mendatang," kata Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto. (BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumut Optimistis Bobby-Aulia Bisa Benahi Masalah Medan Utara)
Pelaksanaan perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015, dirubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang calon tunggal.
Untuk pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya dapat melakukan pendaftaran ulang jika ada penambahan partai pengusung. Diketahui, dari keseluruhan hanya Perindo dan Berkarya belum menjadi pengusung paslon Mian-Arie. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)
Jika berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bakal paslon atau calon tunggal.
"Paslon nantinya akan menjalani tahap selanjutnya yakni verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk mengikuti tes kesehatan," tutup Suwarto.
Petahana ini memboyong 10 dukungan Partai Politik (Parpol) dengan total 28 kursi yang ada di Legislatif Bengkulu Utara. Dengan hanya ada satu paslon KPU akan melakukan jadwal perpanjangan pendaftaran.
"Hingga malam tadi hanya ada satu pendaftar. Maka dijadwalkan nantinya perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 September mendatang," kata Ketua KPU Bengkulu Utara, Suwarto. (BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumut Optimistis Bobby-Aulia Bisa Benahi Masalah Medan Utara)
Pelaksanaan perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2015, dirubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018 tentang calon tunggal.
Untuk pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya dapat melakukan pendaftaran ulang jika ada penambahan partai pengusung. Diketahui, dari keseluruhan hanya Perindo dan Berkarya belum menjadi pengusung paslon Mian-Arie. (BACA JUGA: Doa Warga Raja Ampat: Petahana Harus Tumbang dan Kami Memilih Kotak Kosong)
Jika berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap berjalan dengan 1 bakal paslon atau calon tunggal.
"Paslon nantinya akan menjalani tahap selanjutnya yakni verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, termasuk mengikuti tes kesehatan," tutup Suwarto.
(vit)