Nekat Bawa Pemudik ke Sumedang dan Tasik, Dua Travel Gelap Terjaring di Cileunyi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengamankan dua mobil yang dijadikan travel gelap di pos penyekatan Tol Cileunyi, Minggu (3/5/2020).
Kendaraan tersebut mengangkut penumpang dari Kota Bekasi dan Jakarta dengan tujuan mudik ke Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama mengatakan, mobil pertama yang diamankan petugas di pos penyekatan Cileunyi adalah, Nissan Grand Livina asal Kota Bekasi. Mobil ini yang mengangkut tiga penumpang pemudik dengan tujuan Sumedang.
Kemudian, kendaraan kedua yang dihentikan, Toyota Calya yang mengangkut dua penumpang dengan tujuan mudik ke Kabupaten Tasikmalaya. "Dua kendaraan ini dijadikan travel gelap dari Bekasi dan Jakarta," kata Hasby melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2020).
Haby mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penumpang dan sopir, mobil tersebut disewa dengan tarif Rp800 ribu hingga sampai ke tempat tujuan.
"Untuk sampai Bandung, para pengemudi menggunakan lajur tol. Meski lolos dari pemeriksaan di tol, kendaraan tersebut terjaring di pos penyekatan Cileunyi," ujar Kasatlantas.
Hasby menuturkan, petugas tidak menahan atau memerintahkan sopir beserta penumpangnya putar balik arah ke kota asal, tetapi hanya dikenakan sanksi tilang. Kebijakan ini diberikan karena pertimbangan kemanusiaan.
Pelanggar, tutur Hasby, dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan Pasal 303 UULAJ. Kami tindak dengan penilangan," tutur Hasby.
Untuk mengantisiapasi pemudik yang membandel, Hasby menegaskan, Satlantas Polresta Bandung akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Pengawasan itu diberlakukan, di 17 titik check point Kabupaten Bandung. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudik juga yah. Kasihan keluarga di kampung," ungkap dia.
Kendaraan tersebut mengangkut penumpang dari Kota Bekasi dan Jakarta dengan tujuan mudik ke Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polresta Bandung AKP Hasby Ristama mengatakan, mobil pertama yang diamankan petugas di pos penyekatan Cileunyi adalah, Nissan Grand Livina asal Kota Bekasi. Mobil ini yang mengangkut tiga penumpang pemudik dengan tujuan Sumedang.
Kemudian, kendaraan kedua yang dihentikan, Toyota Calya yang mengangkut dua penumpang dengan tujuan mudik ke Kabupaten Tasikmalaya. "Dua kendaraan ini dijadikan travel gelap dari Bekasi dan Jakarta," kata Hasby melalui pesan singkat, Minggu (3/5/2020).
Haby mengemukakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penumpang dan sopir, mobil tersebut disewa dengan tarif Rp800 ribu hingga sampai ke tempat tujuan.
"Untuk sampai Bandung, para pengemudi menggunakan lajur tol. Meski lolos dari pemeriksaan di tol, kendaraan tersebut terjaring di pos penyekatan Cileunyi," ujar Kasatlantas.
Hasby menuturkan, petugas tidak menahan atau memerintahkan sopir beserta penumpangnya putar balik arah ke kota asal, tetapi hanya dikenakan sanksi tilang. Kebijakan ini diberikan karena pertimbangan kemanusiaan.
Pelanggar, tutur Hasby, dikenakan Pasal 308 huruf a, b, dan d tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Sedangkan untuk kendaraan barang yang mengakut orang akan kita kenakan Pasal 303 UULAJ. Kami tindak dengan penilangan," tutur Hasby.
Untuk mengantisiapasi pemudik yang membandel, Hasby menegaskan, Satlantas Polresta Bandung akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam.
"Pengawasan itu diberlakukan, di 17 titik check point Kabupaten Bandung. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudik juga yah. Kasihan keluarga di kampung," ungkap dia.
(awd)