Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Batam Centre dan Hang Nadim
Kamis, 08 Mei 2025 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina/sabu. AD pun diketahui positif menggunakan narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya dan rencananya koper tersebut akan dibawa ke Surabaya," lanjut Zaky.
Baca juga: Kurir Sabu Baru Tertangkap Setelah 13 Kali Selundupkan Sabu Lewat Bandara Hang Nadim Batam
Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana pada Rabu (1/5/2025), diawali kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi milik seorang laki-laki berinisial AY (29), penumpang Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP) dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok.
"AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan seorang mantan narapidana. Dari hasil pemeriksaan barang AY, petugas mendapati pakaian dan beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," kata Zaky.
Pada koper AY petugas juga menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 16 bungkus dengan total berat 1.029,2 gram dan positif mengandung sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya dan rencananya koper tersebut akan dibawa ke Surabaya," lanjut Zaky.
Baca juga: Kurir Sabu Baru Tertangkap Setelah 13 Kali Selundupkan Sabu Lewat Bandara Hang Nadim Batam
Selanjutnya, penindakan kedua terlaksana pada Rabu (1/5/2025), diawali kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi milik seorang laki-laki berinisial AY (29), penumpang Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP) dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok.
"AY yang berdomisili di Nias dan berprofesi sebagai kuli bangunan ini merupakan seorang mantan narapidana. Dari hasil pemeriksaan barang AY, petugas mendapati pakaian dan beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat," kata Zaky.
Pada koper AY petugas juga menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih sebanyak 16 bungkus dengan total berat 1.029,2 gram dan positif mengandung sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.
Lihat Juga :