Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:00 WIB
loading...
Catat Ya! Ini Perbedaan...
Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
A A A
JAKARTA - Hampir semua orang memiliki kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk menunjang pekerjaan atau sekadar untuk main atau koleksi. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Nah, agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini.

Apa Itu Pemblokiran Kendaraan?
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk:

1. Pemblokiran Data BPKB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.
- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.
- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

2. Pemblokiran Data STNK
-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.
-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.

Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.

Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.

Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?

- Jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum, lakukan pemblokiran.

- Jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual agar tidak terbebani pajak di kemudian hari.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat menghindari permasalahan pajak dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Demi kebaikan bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai prosedur.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Museum Wayang Jakarta...
Museum Wayang Jakarta Dorong Retribusi Daerah lewat Wisata Budaya
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Berita Terkini
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved