Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
Kamis, 22 Mei 2025 - 08:00 WIB
loading...
Catat Ya! Ini Perbedaan Lapor Jual dan Pemblokiran Kendaraan
A
A
A
JAKARTA - Hampir semua orang memiliki kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk menunjang pekerjaan atau sekadar untuk main atau koleksi. Namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang bingung membedakan antara lapor jual dan pemblokiran kendaraan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Nah, agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini.
Apa Itu Pemblokiran Kendaraan?
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk:
1. Pemblokiran Data BPKB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.
- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.
- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
2. Pemblokiran Data STNK
-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.
-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.
Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?
- Jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum, lakukan pemblokiran.
- Jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual agar tidak terbebani pajak di kemudian hari.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat menghindari permasalahan pajak dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Demi kebaikan bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai prosedur.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, meski sekilas tampak serupa, keduanya memiliki fungsi dan prosedur yang sangat berbeda. Nah, agar tak keliru saat mengurus administrasi kendaraan, penting untuk memahami perbedaan dan manfaat dari kedua layanan ini.
Apa Itu Pemblokiran Kendaraan?
Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan tindakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Pemblokiran dilakukan dalam dua bentuk:
1. Pemblokiran Data BPKB
- Mencegah perubahan identitas kendaraan dan kepemilikan.
- Diterapkan untuk kepentingan hukum, seperti kendaraan yang terlibat kasus pidana.
- Melindungi hak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
2. Pemblokiran Data STNK
-Menghentikan proses pengesahan STNK atau perpanjangan registrasi.
-Diterapkan sebagai langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas tertentu.
Secara umum, pemblokiran bersifat administratif dan berkaitan dengan persoalan hukum atau finansial.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan?
Berbeda dengan pemblokiran, lapor jual kendaraan adalah kewajiban pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak lain. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemilik lama tidak lagi dibebani kewajiban pajak maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut.Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016, jika kendaraan sudah dijual namun belum dilaporkan, pemilik lama tetap tercatat sebagai wajib pajak. Ini bisa memicu penerapan pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
Kini, proses lapor jual sudah bisa dilakukan secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
Lalu, Mana yang Harus Dilakukan?
- Jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat perkara hukum, lakukan pemblokiran.
- Jika kendaraan sudah dijual, segera lakukan lapor jual agar tidak terbebani pajak di kemudian hari.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat menghindari permasalahan pajak dan menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan. Demi kebaikan bersama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus administrasi kendaraan secara tepat dan sesuai prosedur.
(ars)
Lihat Juga :