Pinjaman Pemprov Rp2,9 Triliun Tunggu Verifikasi Pusat

Senin, 07 September 2020 - 07:30 WIB
loading...
Pinjaman Pemprov Rp2,9...
Pemprov Sulsel masih menunggu verifikasi pemerintah pusat usai mengajukan usulan pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel masih menunggu verifikasi pemerintah pusat usai mengajukan usulan pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Baca : Pemprov Sulsel Ajukan Pinjaman Rp2,9 Triliun ke Pusat

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut. Meski diakui, usulan pengajuan pinjaman sudah diusulkan ke pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kita masih menunggu info dari pusat, yang pasti semua dokumen telah kita ajukan," ujar Edi yang dikonfirmasi kemarin. Diketahui, lewat program itu, Pemprov Sulsel mengajukan pinjaman senilai Rp2,9 triliun.

Dana pemulihan ekonomi tersebut untuk dua tahun penganggaran. Rinciannya, Rp1,9 triliun untuk masuk di APBD Perubahan 2020, dan Rp1 triliun yang direncanakan masuk di APBD Pokok Tahun 2021.

Dia menegaskan, dana PEN yang disalurkan ke tiap daerah sifatnya pinjaman dari Kemenkeu melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2020.

Berdasarkan regulasi itu, diatur jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun. Dengan bunga pinjaman tersebut mendekati nol persen. Sementara Pemprov Sulsel, kata dia, mengajukan pengembalian pinjaman dana PEN dalam jangka 10 tahun. Baca Juga : Gubernur Sebut Tertarik Ajukan Pinjaman ke Pusat karena Bunganya Nol Persen

Edi melanjutkan, pihaknya bersama badan anggaran DPRD Sulsel sebelumnya juga berkoordinasi ke PT SMI sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk penyaluran anggaran PEN tersebut. "Sampai saat ini, menurut PT SMI belum ada daerah yang direalisasi pengajuannya. Masih dalam tahap verifikasi," imbuhnya.

Meski begitu, dia berharap Pemprov Sulsel bisa mendapat suntikan dana lewat skema pinjaman itu. Apalagi, Sulsel dianggap masuk kriteria untuk mendapatkan anggaran PEN. Syarat utamanya, daerah yang paling terdampak COVID-19.

"Salah satu prasyarat utama adalah daerah yang terdampak dari pandemi COVID-19 ini. Saya kira di luar Pulau Jawa, Sulsel juga paling terdampak. Yang lain syarat administrasi saja, dan daerah memang mau untuk menjalankan program PEN dengan skema pinjaman," urai Edi.

Dana PEN ini nantinya, akan didorong untuk percepatan pemulihan ekonomi atas dampak pandemi COVID-19 di tiap sektor. Salah satunya kata Edi, pinjaman akan dimanfaatkan untuk mendorong sejumlah proyek infrastruktur yang diharapkan ikut memacu kinerja ekonomi Sulsel.

"Yang pasti kita fokus ke sektor infrastruktur. Karena infrastruktur menjadi salah satu aktivitas yang diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja," tambahnya. Selain itu, dana PEN juga diarahkan ke sektor pertanian yang nenjadi sektor andalan yang diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Sulsel.

Edi mengemukakan, selain Pemprov Sulsel , pemerintah kabupaten/kota lain pun bisa mengajukan pinjaman yang dimaksud. Dia mengaku, Pemkot Makassar dan Pemkab Tana Toraja pun akan mengajukan permintaan anggaran PEN.

"Sejauh ini belum ada tembusan surat resminya, tapi penyampaian lisan yang berminat Pemkot Makassar dan Pemkab Tana Toraja . Kita sangat berharap bahwa Sulsel ini menjadi salah satu daerah penerima program PEN dengan skema pinjaman tersebut," tandas Edi.

Sebelumnya Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah menjelaskan, program PEN ini hadir akibat rasionalisasi berbagai anggaran dari pusat. Khususnya dana transfer seperti dana alokasi khusus (DAK) yang ditarik ke pusat. Sehingga oleh pemerintah, mengalokasikan anggaran untuk mengganti lewat skema pinjaman.

"Dengan anggaran yang tersedia, lebih banyak yang bermohon daripada yang akan mendapatkan. Maka kalau kita dapat ini, harus disyukuri, karena ini adalah pinjaman dengan bunga nol persen," ucap Nurdin.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Apdesi Dukung Program...
Apdesi Dukung Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Rekomendasi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved