Curhat Aktor Reza Rahadian Direspons Menkeu dengan Insentif Pajak

Minggu, 03 Mei 2020 - 16:37 WIB
loading...
Curhat Aktor Reza Rahadian...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Curhat yang dilakukan oleh aktor Reza Rahadian soal terpurukanya industri film akibat pandemi Corona berbuah manis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan industri film nasional mendapat insentif, seperti halnya industri lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan tentang berbagai insentif pajak yang kini telah diperluas hingga hampir semua sektor usaha. Hal itu tertuang pada PMK 44/2020 yang baru saja dirilis, di mana memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk para sineas di Indonesia.

"Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/5/2020). ( Baca:Wajar, Mutasi Polri Munculkan Isu Kedekatan dengan Petinggi )

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU (klasifikasi lapangan usaha) yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif. KLU pemutaran film juga dapat.

"Mereka (sineas) sudah termasuk di situ karena kegentingan yang memaksa. Coba bayangkan tidak ada lagi yang datang ke bioskop karena semua social interaction tidak dibolehkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri film bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus corona. "Semoga bisa menolong ya," pungkasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Pemprov dan...
Kolaborasi Pemprov dan BI Jakarta Dorong Industri Film sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Menjaga Jakarta Tetap...
Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan
Penjarahan Rumah Sri...
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni, Polisi Tangkap 52 Tersangka
Polisi Tetapkan 11 Tersangka...
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rekomendasi
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Betrand Peto Nangis...
Betrand Peto Nangis Lihat Video Viral Sarwendah: Kok Bunda Setega Itu
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved