Curhat Aktor Reza Rahadian Direspons Menkeu dengan Insentif Pajak

Minggu, 03 Mei 2020 - 16:37 WIB
loading...
Curhat Aktor Reza Rahadian Direspons Menkeu dengan Insentif Pajak
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Curhat yang dilakukan oleh aktor Reza Rahadian soal terpurukanya industri film akibat pandemi Corona berbuah manis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan industri film nasional mendapat insentif, seperti halnya industri lainnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan tentang berbagai insentif pajak yang kini telah diperluas hingga hampir semua sektor usaha. Hal itu tertuang pada PMK 44/2020 yang baru saja dirilis, di mana memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk para sineas di Indonesia.

"Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/5/2020). ( Baca:Wajar, Mutasi Polri Munculkan Isu Kedekatan dengan Petinggi )

Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU (klasifikasi lapangan usaha) yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif. KLU pemutaran film juga dapat.

"Mereka (sineas) sudah termasuk di situ karena kegentingan yang memaksa. Coba bayangkan tidak ada lagi yang datang ke bioskop karena semua social interaction tidak dibolehkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri film bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus corona. "Semoga bisa menolong ya," pungkasnya.
(ihs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4001 seconds (0.1#10.140)