Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit

Minggu, 27 April 2025 - 19:05 WIB
loading...
Keterlaluan! 3 Orang...
Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang sekeluarga yang jadi sindikat pemalsu kupon sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31), sindikat pemalsu kupon sembako yang sering beraksi di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku ternyata sekeluarga.

“Polisi mengamankan pelaku yang terlibat yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku KIR dengan Tarif Rp230.000

Yudo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah voucher yang ditukarkan dalam jumlah besar.

"Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," ujar dia.



Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran voucher palsu. Sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.

"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Baca juga: Enam Tahun Beraksi, Begini Cara Kerja Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Buku Nikah

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.

Kemudian menyita 100 karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako senilai Rp 400 ribu hingga dua unit ponsel dan satu unit mobil.

"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," katanya.

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Irjen Kemendes Bagikan...
Irjen Kemendes Bagikan Ribuan Sembako dan Cat untuk Renovasi Masjid di Jabar
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Rekomendasi
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Berita Terkini
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved