Kejati Sultra Tetapkan Kepala KUPP Kolaka dan 3 Direktur Perusahaan Tambang Nikel Tersangka Korupsi

Sabtu, 26 April 2025 - 08:16 WIB
loading...
A A A
"Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut," kata Iwan Catur.

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara dirugikan kurang lebih Rp100 miliar. "Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," katanya.

Baca juga: Ratusan Warga Stop Paksa Tambang Nikel di Halmahera Selatan

Saat ini, tersangka MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Sementara SPI masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gebrakan Pelindo Diapresiasi,...
Gebrakan Pelindo Diapresiasi, Hasil Survei: 85% Lebih Pelanggan Puas
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kapal Ferry Banyak Kosong...
Kapal Ferry Banyak Kosong saat Mudik, Gapasdap Soroti Kebijakan SKB
Di Peringatan HPN 2026...
Di Peringatan HPN 2026 Pelindo Tegaskan Peran Strategis Pelabuhan Banten dalam Sistem Logistik Nasional
KATAM: Penjualan 90.000...
KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Rekomendasi
Dipaksa Akui Israel...
Dipaksa Akui Israel untuk Kesepakatan Nuklir, Akankah Saudi Merapat ke China dan Pakistan?
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Infografis
3 Kelebihan DeepSeek...
3 Kelebihan DeepSeek dibanding ChatGPT dan Meta AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved